Dapodik Kabupaten Tebo
Informasi Terkini

August 03, 2022

Pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 telah dilaksanakan Coaching Clinic Aplikasi Dapodik Versi 2023 di Kecamatan Tebo Ilir. Dalam kegiatan tersebut terdiri dari penyampaian materi (sosialisasi), konsultasi, maupun pendampingan secara teknis (bimbingan teknis) kepada para operator Dapodik satuan pendidikan untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan dalam rangkaian proses pengiriman data pendidikan dari masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi Dapodik di kecamatan Tebo Ilir.

 

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo dengan segenap pengurus FOPPSI (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia) Kabupaten Tebo:


August 03, 2022

Pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 telah dilaksanakan Coaching Clinic Aplikasi Dapodik Versi 2023 di Kecamatan Muara Tabir. Dalam kegiatan tersebut terdiri dari penyampaian materi (sosialisasi), konsultasi, maupun pendampingan secara teknis (bimbingan teknis) kepada para operator Dapodik satuan pendidikan untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan dalam rangkaian proses pengiriman data pendidikan dari masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi Dapodik di kecamatan Muara Tabir.

 

Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo dengan segenap pengurus FOPPSI (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia) Kabupaten Tebo:

August 02, 2022

Pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 telah dilaksanakan Coaching Clinic Aplikasi Dapodik Versi 2023 di Kecamatan Rimbo Bujang. Dalam kegiatan tersebut terdiri dari penyampaian materi (sosialisasi), konsultasi, maupun pendampingan secara teknis (bimbingan teknis) kepada para operator Dapodik satuan pendidikan untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan dalam rangkaian proses pengiriman data pendidikan dari masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi Dapodik di kecamatan Rimbo Bujang. 


Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo dengan segenap pengurus FOPPSI (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia) Kabupaten Tebo:

August 01, 2022

Coaching clinic Dapodik bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD (TPA, KB, SPS, dan TK), Pendidikan Dasar (SD dan SMP), dan Pendidikan Kesetaraan (SKB dan PKBM) se-Kabupaten Tebo merupakan pelatihan khusus secara langsung yang dibagi secara berkelompok yang terdiri dari 12 kecamatan yang dilaksanakan dengan satu kegiatan yang di dalamnya terdapat materi sosialisasi, konsultasi, maupun pendampingan secara teknis kepada para operator Dapodik satuan pendidikan untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan dalam rangkaian proses pengiriman data pendidikan dari masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi Dapodik.

 

Berikut jadwal pelaksanaan Coaching Clinic Aplikasi Dapodik Versi 2023 Kabupaten Tebo selengkapnya:


July 21, 2022


Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala BBPMP/BPMP

di seluruh Indonesia

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
  2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut:
    1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
    2. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
    3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
  3. Besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.

 

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kami minta:

  1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
    1. melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
    2. memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
    3. memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
    4. memerintahkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
    5. memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan
    6. memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
  2. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Unduh Surat Edaran


Sumber : https://dapo.kemdikbud.go.id

May 24, 2022

Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.

Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:

  1. mandiri belajar
  2. mandiri berubah, atau
  3. mandiri berbagi

Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I. Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka sampai dengan tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB. Satuan Pendidikan yang mendaftar dari tanggal 27 April sampai dengan tanggal 30 April akan ditetapkan pada tahap II.

Unduh/download Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I dan Tahap II. SK Tahap I, klik di sini dan untuk unduh SK Tahap II, klik di sini.

Sumber : https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget